Warna Pelat Nomor Diubah, Polri: Lebih Mudah Terbaca Kamera ETLE

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan, dari warna hitam menjadi warna putih dan tulisannya menjadi warna hitam.

“Ini tujuannya untuk mendukung pelaksanaan efektifitas ETLE (electronic traffic law enforcement). Alasan pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, dan efektif dalam penerapan ETLE tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 24 Januari 2022.

Menurut dia, pelaksanaan perubahan warna pelat nomor kendaraan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2022. Sedangkan penggunaan chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID) akan efektif diterapkan pada 2023.

“Tujuan chip tersebut sebagai identitas plat nopol yang akan termonitor. Dari chip tersebut, nanti akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor. Data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau aspek penegakan hukum, dapat terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.

Sementara penggunaan pelat nomor tersebut akan diprioritaskan untuk perpanjangan pelat nomor 5 tahun dan pelat nomor kendaraan baru. “Ini wacananya tahun 2023 (chip khusus), dan perubahan warna pelat nomor tahun 2022,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan perubahan nomor polisi bukan hanya pada warna dasar saja, tapi juga pelat nomor tersebut akan dipasangkan chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

“Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih, dan dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID)," kata Yusri Yunus seperti yang disadur dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri pada Senin, 24 Januari 2021.

 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjrn Yusri Yunus

Photo :
  • ANTARA
Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Menurut dia, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Awalnya, kata dia, pihaknya akan melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat terlebih untuk para pemilik kendaraan pribadi.

"Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujarnya.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Yusri Yunus mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi tersebut bertujuan supaya kamera ELTE dapat menangkap angka pelat nomor secara lebih jelas. Hal ini juga tercantum dalam peraturan.

"Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," katanya.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Peraturan Kepolisian

Pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 45, yaitu:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a.Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya