Brigjen Yusri: Pelat Kendaraan Diganti Warna Putih Ada Chipnya
- ANTARA
VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera melakukan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar atau latarnya menjadi putih, sementara untuk tulisannya menjadi berwarna hitam.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan perubahan nomor polisi bukan hanya pada warna dasar saja, tapi juga pelat nomor tersebut akan dipasangkan chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).Â
“Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih, dan dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID)," kata Yusri Yunus seperti yang disadur dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri pada Senin, 24 Januari 2021.Â
Menurut dia, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Awalnya, kata dia, pihaknya akan dilakukan proses sosialisasi kepada masyarakat terlebih untuk para pemilik kendaraan pribadi.Â
"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujarnya.
Yusri Yunus mengatakan, bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi tersebut bertujuan supaya kamera ELTE dapat menangkap angka pelat nomor secara lebih jelas. Hal ini juga tercantum dalam peraturan.Â
"Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," jelas dia.
Pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 temtang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 45, yaitu:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a.Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.