Saksi Sebut Baiat ISIS di Makassar Tercetus dari Ceramah Habib Rizieq

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang Munarman
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Senin 24 Januari 2022. Sidang yang digelar hari ini beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Dalam persidangan, saksi dengan inisial AM memastikan bahwa Munarman turut hadir dalam baiat ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang ada di kata Makassar pada 24 Januari 2015 lalu.

AM menjelaskan dalam acara baiat yang berkedok seminar tersebut, Munarman hadir sebagai pemateri. Ada tiga pemateri dalam acara tersebut, salah satunya Munarman, namun saksi AM tidak melihat secara langsung kehadiran Munarman. 

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Kalau melihat langsung tidak, karena yang ada di situ kita baiat massal, Yang Mulia," ujar AM dalam keterangannya di depan majelis Hakim, Senin 24 Januari 2022.

Di depan majelis hakim, saksi AM menjelaskan ide baiat tersebut tercetus saat milad FPI pada 17 Agustus 2014, yang berdasarkan Habib Rizieq berceramah tentang ISIS.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Di situ diisi ceramah oleh imam besar kami Habib Rizieq, tentang ISIS, Yang Mulia. Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah, Jadi kami dari laskar (FPI) Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut, Yang Mulia," ujar saksi AM.

AM saksi yang dihadirkan pihak JPU ini diketahui sebagai mantan laskar FPI. AM mengaku bergabung ke FPI sudah sejak 2011 dan bertindak sebagai panitia dalam acara baiat ISIS yang ada di Makassar.

Dalam sidang tersebut diketahui terdakwa Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berdasarkan keterangan JPU, Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Baca juga: Saksi di Sidang Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI Gabung ISIS

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya