Heboh Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (kaus hitam) saat diamankan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditemukan penjara atau kerangkeng manusia yang sudah beroperasi sekitar 10 tahun.

KPK Sita Uang Rp36 Miliar Milik Bupati Langkat di Kasus Gratifikasi

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Senin 24 Januari 2022. Ia menjelaskan pihak kepolisian masih mendalami terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Irjen Panca mengaku melihat langsung kerangkeng tersebut saat mendampingi petugas KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi Bupati Langkat, Rabu 19 Januari 2022, lalu.

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Respon LPSK

"Emang betul, kita temukan berupa kerangkeng, yang berisikan 3 sampai 4 orang. Kita dalami bukan 3 atau 4 orang. Tapi, kita dalami kenapa mereka. Setelah kita lakukan penyelidikan itu tempat rehabilitasi secara pribadi, sudah berlangsung selama 10 tahun, 10 tahun," kata Panca.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terbit, Irjen Panca menyebut kerangkeng itu dibuat untuk korban-korban narkoba yang direhabilitasi secara pribadi oleh Bupati Langkat.

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Nyatakan Kasasi

"Untuk melakukan rehabilitasi korban-korban narkoba. Kalau teman-teman melihat itu, ada penggunaan narkoba yang masuk dua hari atau malamnya, sebelumnya dilakukan penggeledahan. Yang lain, sedang bekerja di ladang. Kegiatan itu saya tangkap bersangkutan (Bupati Langkat), saya dalami sudah berjalan selama 10 tahun," jelas Panca.

Panca mengungkapkan rehabilitasi secara pribadi ini tidak memiliki izin operasional secara resmi dari pemerintah. Namun, ia mengatakan seluruh orang direhabilitasi dilakukan dengan baik dan sehat.

"Untuk kesehatan sudah dikoordinasikan dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Ini niatnya baik, tapi harus didorong secara resmi untuk difasilitasi rehabilitasi. Ini terus kita dorong, BNNP Sumut untuk dapat memfasilitasi itu," kata Panca.

Panca mendorong pihak swasta untuk membuka panti rehabilitasi, namun dilakukan secara ilegal. Apalagi pengguna narkoba di Sumatera Utara nomor satu tertinggi di Indonesia. "Karena kita nomor 1, kita dorong rehabilitasi swasta. Karena pemerintah tidak mampu. Tapi, harus difasilitasi biar ilegal," ujar Panca.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Photo :
  • Istimewa

Irjen Panca tidak mempermasalahkan temuan dari Migrant Care yang mengindikasikan adanya perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat dan akan melaporkan ke Komnas HAM.

"Silakan, ini saya jelasi setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Luka-luka agak memar, karena melawan. Kawan-kawan masih di dalami di lapangan. Masih menggunakan, di tes urine masih positif. Akan dipekerjakan, ada di ladang dan di pasar. Mekanisme kita dalami," kata Panca.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Selain terbit, KPK juga menetapkan Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, pada Selasa malam. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 20 Januari 2022.

Kasus itu bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.

Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp786 juta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya