Polisi Amankan 7.400 Kendaraan Berknalpot Brong di Jateng

Pengendara yang kena razia diminta mencopot knalpot brong, di Semarang, Jateng.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Polisi Lalu Lintas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 7.405 kendaraan berkenalpot bising atau dikenal knalpot brong di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah. 

Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintasi Jawa Tengah saat Libur Nataru

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Minggu, 23 Januari 2022. 

Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan. 

Tampang Aipda Robig Oknum Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang saat Jalani Sidang Etik

Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan. 

"Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya. 

Kelakuan 25 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar di Hotel Siang Bolong

Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard. 

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia Knalpot bising ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu. 

"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong," Iqbal. 

Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. 

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi. 

"Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan, dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," terangnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya