Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Dicopot Karena Langgar Kode Etik
- ANTARA FOTO
VIVA – Pencopotan Kombespol Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan ditegaskan bukan karena kasus suap bandar narkoba yang ramai sebelumnya, melainkan pelanggaran kode ketik sebagai pejabat tinggi di kepolisian.
Kapolda Sumatera Utara Irjenpol RZ Panca Putra Simandjuntak menjelaskan dalam persidangan kasus dugaan suap dari badar narkoba, Kombes Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta dari istri bandar narkoba, yang sebelumnya diketahui berdasarkan keterangan saksi Bripka Ricardo Siahaan di sidang pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Dalam kasus ini panca jelaskan Propam Polri masih memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait kasus dugaan suap. "Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca dalam keterangannya Sabtu 22 Januari 2022.
Panca jelaskan, pemeriksaan Propam terhadap Kombespol Riko mengeluarkan hasil bahwa Riko tidak terlibat dalam dugaan kasus suap bandar narkoba tersebut, Kombes Riko juga tidak terbukti memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk press release, membeli sepeda motor.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba, agar tidak ditahan," ujarnya.
Sementara untuk pembelian sepeda motor yang kemudian diberikan kepada anggota TNI yang ikut berpartisipasi mengungkap kasus narkoba, Panca mengatakan, hasil pemeriksaan Propam, diketahui Riko mengeluarkan dana pribadinya yang kemudian digabungkan dengan dana milik Kasat narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, hasil urunan kedua pejabat polisi tersebut untuk membeli sepeda motor yakni sebesar Rp13 juta.
Diketahui hasil pemeriksaan Propam, Rp7 juta dikeluarkan Kombes Riko dan Rp6 juta dikeluarkan Kompol Oloan Siahaan, mengenai urunan ini, Panca mengatakan Kombes Riko terkena pelanggaran kode etik Polri, dengan alasan seorang atasan tidak boleh membebani sisa pembiayaan kepada bawahannya.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembiayaan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.
Mengenai kenyataan urunan beli sepeda motor tersebut, Panca mengambil langkah dengan menarik Kombes Riko ke Polda Sumut, lantaran melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ujarnya.
Kasus Kombespol Riko yang dicopot tersebut juga dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dengan menegaskan Kombespol Riko dicopot dari jabatannya bukan karena menerima suap bandar narkoba.
"Kesalahan beliau bukan karena terima suap," ujarnya.
Ramai dipemberitaan sebelumnya, kasus dugaan suap yang turut menyebut nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terus bergulir, hingga akhirnya Kombespol Riko pun kini dicopot dari kursi Kapolrestabes Medan dan menjalani pemeriksaan Propam di Polda Sumatera Utara.
"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," ujar Panca.
Copotnya Kombespol Riko dari jabatan Kapolrestbes Medan berawal dari Propam Mabes Polri yang langsung turun gunung melakukan penyidikan terkait isu pejabat kepolisian di Polrestabes Medan diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan.
Saksi anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam sidang mengatakan kepada majelis hakim bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut ikut menerima dana suap tersebut senilai Rp75 juta.
Mengenai adanya kasus yang cukup mencengangkan ini, Kadiv Propam Mabes Polri Irjenpol Ferdy Sambo menegaskan pihaknya dari Propam Polri tidak akan pandang bulu dalam penindakan secara tegas, baik untuk anggota polisi, maupun bagi para perwira hingga Jenderal polisi sekalipun yang melakukan kesalahan dalam tanggung jawab saat mengemban tugasnya.
"Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas!" ujarnya.
Diketahui dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta dan juga Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan diduga menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.