Janggal, SP3 Kasus Mafia Tanah ke Kakek Tukang AC Salahi Prosedur

Kakek Ng Je Ngay (kiri), menyurati Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberi atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran intervensi yang dilakukan oleh oknum polri pada anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan kasus mafia tanah dengan korban kakek tukang AC, Ng Je Ngay, (70). Pemberhentian kasus tersebut diduga menyalahi prosedur dan diintervensi oleh oknum Polri

Polri Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Januari 2022. 

Aldo menyebut terlihat jelas kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Kasus dihentikan setelah penetapan tersangka, dan itu diduga kuat ada intervensi dari anggota lain untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Kapolri Ingin Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Dukung Kesetaraan Gender

"Ini penetapan tersangka, giliran ditetapkan tersangka dan dilaksanakan pemanggilan, tiba-tiba tersangka ini manuver ke biro wasidik, dan langsung digelar tersangka ini sebagai pendumas dan sebaliknya kami sebagai terdumas, padahal kami sudah terlebih dahulu setahun silam menyurati pada biro wassidik untuk diajukan gelar, dan faktanya tidak diadakan gelar untuk kami sebagai pendumas," ujar Aldo. 

Alasan pemberhentian penyidikan disebut karena tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal, sebab kasus telah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti yang sah.

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor Anton Gunawan sebagai tersangka dan ditahan. Anton pun disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat. 

Aldo memperlihatkan surat tulisan tangan Anton kepada awak media, dan aldo juga menyampaikan telah terdapat 30 saksi, 2 saksi ahli, surat jelas pada lab forensik, ktp, kk, npwp, buku tabungan palsu yang digunakan, sebagai petunjuk yaitu pembelian di bawah NJOP, tidak pernah melaksanakan pengecekan rumah (tidak ada satu-pun foto pembeli di dalam rumah tersebut).

Dia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat transparan dalam menangani kasus tersebut. Termasuk, apabila terjadi intervensi dari anggota polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi. 

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

"Polres (Jakarta) Barat sudah tegak lurus menahan kok, berati kan sudah yakin terkait alat bukti yang cukup telah diperoleh, sekarang langsung disampaikan kurang alat bukti kan itu menjadi tanda tanya besar," katanya.

Aldo menambahkan, menurut perkapolri dan KUHAP bahwasannya dapat ditingkatkan status tersangka wajib memiliki syarat minimal 2 alat bukti dan didukung barang bukti. Jika telah berstatus tersangka tentunya alat bukti sudah cukup

"Sehingga apabila dilaksanakan SP3 dengan alasan kurang bukti, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, atau apa?" Ujarnya.

Sementara itu, kakak korban, Oh Po Leng, 72 tahun, meminta Presiden Jokowi dan Kapolri ikut menegakkan kebenaran dalam pengusutan mafia tanah. Dia meminta pelaku harus bisa menerima hukuman atas perbuatannya.

"Saya minta sama Kapolri tolong jalan yang terbaik yang jujur, yang mana salah dikata salah ya, yang mestinya salah jangan dikata benar," ujar Oh Po Leng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya