Usai Heboh Nopol Sama, Mobil Arteria Dahlan Juga Tunggak Pajak

Salah satu mobil Nissan milik Arteria Dahlan.
Sumber :
  • Repro Youtube VIVA

VIVA – Setelah sebelumnya politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menuai sorotan, terkait lima kendaraan yang memiliki pelat sama. Arteria kembali menjadi sorotan, lantaran salah satu mobilnya menunggak pajak selama 16 bulan.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Berdasarkan data yang dihimpun oleh VIVA kendaraan roda empat milik Arteria jenis Nissan Terra Putih, berpelat polisi B **** TJS menunggak pembayaran pajak selama 16 bulan, tepatnya sejak 2 September 2020 sebesar Rp10,8 juta.

Adapun melalui penelusuran yang dilakukan VIVA melalui situs resmi Samsat DKI Jakarta, setiap tahunnya Arteria Dahlan seharusnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok senilai Rp8.526.000, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Tapi, akibat dari tunggakan pajak yang dilakukannya tersebut, denda yang harus dibayarkan pada PKB sejumlah Rp2.046.300, dan denda SWDKLLJ sebesar Rp100.000.

Dengan demikian, secara total keseluruhan denda yang harus dibayar Arteria Dahlan sebesar Rp10.815.300.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

Seperti diketahui, sebelumnya diketahui lima mobil mewah yang memiliki pelat nomor sama khusus polri ditemukan di parkiran Basemen Nusantara II DPR Kompleks Parlemen.

Diketahui kelima mobil tersebut memiliki pelat nomor sama yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, yakni 4196-07 dengan lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diatasnya.

Semua mobil tersebut terparkir dengan posisi berdekatan satu sama lainnya, dengan merek mobil yang berbeda.

Salah satu mobil Arteria Dahlan nunggak pajak

Photo :
  • Samsat

Arteria Dahlan saat dikonfirmasi mengenai lima mobilnya tersebut mengatakan bahwa sebenarnya kelima mobilnya yang berstiker arteriadahlanlawyers.co.id memiliki pelat nomor asli masing-masing. 

“Itu pelat-pelat nomor mobil itu kalau gue pake tuh gue pake pelat DPR. Itu kan pelat dasar, bukan pelat asli," kata Arteria saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 19 Januari 2022.  

Arteria menegaskan kelima mobil tersebut akan dipasangkan pelat DPR bernomor RF miliknya apabila akan digunakan. Kata dia, pelat Polri 4196-07 hanya merupakan pelat dasar. Dia berdalih bakal kesulitan jika setiap mobil dipasangkan pelat permanen.  

"Itu ada satu nomor gue nomor polisi. Ada satu nomor mobil gue ada di situ. Satu mobil ada nomor polisinya. Nanti kalau mau gue pakai, itu semua tatakan dasar. Itu nanti bisa gue pakaikan pelat DPR yang RF, kalau mobil jalan kan gue pake pelat RF atau apa. Masa 3-3 nya gue mau pakai? Kalau itu pelat gue pakai permanen kan susah. Gitu, gue bisa pake pelat mobil nomor aslinya, bisa pake pelat DPR, bisa pake pelat RF," ujarnya. 

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024