Desak Vaksin Halal Yang Digunakan, PPI Turunkan Massa

Ilustrasi vaksinasi
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Desakan agar pemerintah menggunakan vaksin halal, terutama suntikan ketiga atau booster, semakin mencuat. Termasuk dari Persaudaraan Pemuda Islam (PPI). 

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Mereka menurunkan massa menggelar aksi damai. Turun aksi sebagai bentuk desakan ke pemerintah agar menggunakan vaksin yang sudah mendapat label halal dari MUI. Ada sembilan kota yang menjadi pusat aksi. 

Sekretaris Jenderal PPI, Bayu Anggara mengajak masyarakat untuk ikut menggunakan vaksin halal yang sudah mendapat rekomendasi MUI. Bukan vaksin yang mengandung material haram.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Sesuai penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa saat ini sudah ada vaksin yang mendapatkan fatwa halal. Tetapi nyatanya Kemenkes dalam surat edarannya untuk program vaksinasi booster ini, tidak satupun vaksin yang disediakan telah mendapatkan fatwa halal MUI," terang Bayu di Jakarta, Jumat 21 Januari 2022.

Ikut Dorong Vaksinasi

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Dia memastikan, mereka menggelar aksi tidak untuk melawan pemerintah yang menggalakkan vaksinasi. Tetapi justru ikut mendorong program ini berjalan dengan lancar. Hanya meminta pemerintah, menggunakan vaksin halal.

"Kami ini mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, tapi tolong kami diberikan vaksin yang halal. Karena ini menyangkut masalah aqidah umat Islam, dimana kami diharuskan apa yang dimasukkan ke dalam tubuh kami ini haruslah sesuatu yang halal," jelas Bayu.

Setidaknya ada 9 daerah yang akan melakukan aksi yakni Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Serang, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Mereka mendesak agar pemerintah menggunakan vaksin halal, karena kondisi kedaruratan seperti awal-awal pandemi, tidak terjadi saat ini.

"Meminta Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan agama dan UU No 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, dan untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/352/2022 Tentang Vaksinasi Lanjutan (booster)," jelasnya. Pihaknya juga akan menggelar aksi lebih besar, jika keinginan mereka tidak dipenuhi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya