Dirut Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Balikpapan Dapat Santunan

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Sumber :
  • Dok: Jasa Raharja

VIVA – Seluruh korban kecelakaan maut Balikpapan, yang terjadi di traffic light Muara Rapak, Jumat pagi 21 Januari 2022, akan mendapatkan santunan. PT Jasa Raharja memastikan itu. Baik yang meninggal dunia, hingga korban luka.

Mengapa Jalan Tol Berisiko Tinggi Terhadap Kecelakaan Beruntun? Ketahui Alasan dan Cara Mengurangi Risikonya!

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, pihaknya mendapatkan data sementara ada 4 meninggal dunia, 4 luka berat, dan beberapa luka ringan. Para korban tersebut berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.   

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," kata Rivan dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Januari 2022.

Terpopuler: Mobil Baru Suzuki Rp120 Jutaan, Kendaraan Paling Laku di Bumi

Jasa Raharja langsung turun ke lokasi. Juga ke rumah sakit, untuk memastikan perawatan kepada para korban. Juga memberi jaminan mengenai biaya perawatan mereka.

"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelasnya.

Dorong Inovasi Transportasi di RI, Produsen Kendaraan asal Italia Luncurkan Iveco T-way

Sudah Menjadi Kewajiban Diberi Santunan

UU Nomor 34 tahun 1964, memberi jaminan bahwa warga yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja. Ini sebagai bentuk dasar perlindungan dari negara kepada rakyatnya.

Dengan peraturan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan. Yakni pada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan. Baik diakibatkan alat angkutan lalu lintas darat, laut atau udara. 

Jelas dia, santunan itu berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran Wajib penumpang angkutan umum.  

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor. Masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Sementara yang tidak dijamin adalah kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Atau kecelakaan karena aksi kriminal. 

Rivan menjelaskan, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapat santunan Rp50 juta. Sedangkan yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal Rp20 juta.  

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” kata Rivan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya