Hakim Itong Kena OTT, Pemegang Saham SGP Minta Perkara Diperiksa Ulang

Billy Handiwiyanto, kuasa hukum pemegang saham PT SGP selaku termohon
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Para pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP) selaku termohon perkara pembubaran PT SGP meminta Pengadilan Negeri Surabaya agar mengganti hakim yang menangani perkara tersebut, setelah hakim yang menangani perkara itu, Itong Isnaeni Hidayat (IIH), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Termohon juga meminta perkara itu diperiksa ulang.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Hal itu disampaikan advokat yang menjadi kuasa hukum para pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto, saat menyampaikan permohonan penggantian hakim perkara itu di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Januari 2022. 

“Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya kepada wartawan.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Sebenarnya, lanjut Billy, perkara itu sudah masuk tahap putusan yang rencananya dibacakan hakim Itong pada Kamis kemarin, sehari sebelum tim penindakan KPK melakukan OTT. Setelah mendengar informasi adanya OTT, tim kuasa hukum termohon akhirnya mengambil sikap agar PN Surabaya mengganti hakim Itong dengan hakim lain dan memeriksa ulang perkara itu. 

“Guna putusan yang seadil-adilnya,” terang Billy.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Diberitakan sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan OTT terhadap hakim IHH, panitera pengganti berinisial HD, pengacara pihak pemohon dari PT SGP berinisial HK, Direktur PT SGP berinisial AP, dan sekretaris pribadi HK berinisial D, pada Rabu, 19 Januari 2022.

OTT terkait pemberian uang dalam hal penanganan perkara permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya.

Untuk sementara, penyidik KPK menetapkan IIH, HD dan HK sebagai tersangka dan sudah ditahan. Ketiganya disangka berkongkalikong agar permohonan pembubaran PT SGP dikabulkan.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap itu ialah duit tunai sebesar Rp140 juta. KPK masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan dugaan suap-menyuap yang dilakukan hakim IIH pada perkara lain yang ditanganinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya