Soal Pelat Nomor Arteria Dahlan, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Pelat Nomor mobil Arteria Dahlan.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Ombudsman RI menduga ada maladministrasi yang dilakukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam perkara pelat dinas polisi yang digunakan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.

“Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan (Arteria Dahlan),” kata Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih saat dikonfirmasi pada Jumat, 21 Januari 2022.

Menurut dia, harusnya pelat resmi dinas kepolisian itu tidak boleh digunakan oleh orang yang bertugas di luar Korps Bhayangkara maupun TNI dan sejenisnya. Sebab, pelat nomor khusus Polri dan TNI diberikan karena kekhususan sebagai dinas.

“Perlu dicermati, penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI adalah nomor diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah. Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut baik Polri, TNI dan sejenisnya. Kecuali, nomor dinas khusus yang warna hitam,” jelas dia.

Oleh karena itu, kata Najih, dalam kasus pelat nomor Arteria ini perlu ditelusuri dan dipertanyakan lagi apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan punya inventaris Polri karena keperluan tertentu atau tidak.

“Menurut saya dalam hal ini tidak pada tempatnya, karena ini pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari 1 kendaraan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, dikabarkan memiliki lima mobil mewah yang memiliki pelat nomor serupa di Parkiran Basemen Nusantara II DPR Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 19 Januari 2022. 

Pantauan awak media, kelima mobil ini diketahui memiliki pelat nomor yang serupa yakni 4196-07 dengan lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.  

Kesemuanya terparkir dengan posisi berdekatan satu sama lain. Kelima mobil dengan pelat nomor sama ini memiliki merek berbeda. Antara lain Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam). 

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan

Photo :
  • VIVAnews/Nur Faishal

Dikonfirmasi hal itu, Arteria Dahlan mengklarifikasi mengenai mengenai lima mobilnya yang bernomor polisi sama di parkiran DPR RI. Ia mengakui bahwa sebenarnya kelima mobilnya yang berstiker arteriadahlanlawyers.co.id memiliki pelat nomor asli masing-masing.

“Itu pelat-pelat nomor mobil itu kalau gue pake tuh gue pake pelat DPR. Itu kan pelat dasar, bukan pelat asli," kata Arteria saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 19 Januari 2022. 

Arteria menegaskan kelima mobil tersebut akan dipasangkan pelat DPR bernomor RF miliknya apabila akan digunakan. Kata dia, pelat Polri 4196-07 hanya merupakan pelat dasar. Dia berdalih bakal kesulitan jika setiap mobil dipasangkan pelat permanen. 

"Itu ada satu nomor gue nomor polisi. Ada satu nomor mobil gue ada di situ. Satu mobil ada nomor polisinya. Nanti kalau mau gue pakai, itu semua tatakan dasar. Itu nanti bisa gue pakaikan pelat DPR yang RF, kalau mobil jalan kan gue pake pelat RF atau apa. Masa 3-3 nya gue mau pakai? Kalau itu pelat gue pakai permanen kan susah. Gitu, gue bisa pake pelat mobil nomor aslinya, bisa pake pelat DPR, bisa pake pelat RF," ujarnya. 

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menelusuri lima mobil yang diketahui memiliki pelat nomor serupa yakni 4196-07. Tercatat, nomor polisi tersebut milik Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

“Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H. Arteri Dahlan, DPR RI,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 19 Januari 2022.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024
Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024