Dugaan Pemalsuan Akta, Kejaksaan Minta Keterangan Pengacara Korban
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kejaksaan Agung memanggil dan memintai keterangan Hadi Yanto selaku pengacara korban Jong Nam Liong atas laporan tuntutan onslag yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan akta palsu.
Kedua Jaksa Penuntut Umum bertugas di Kejaksaan Negeri Medan, antara lain Chandra Naibaho dan Richard Sihombing. Mereka dilaporkan oleh tim kuasa hukum korban kepada Kejaksaan Agung.
Atas tuntutan Onslag itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 17 Januari 2022.
"Saya sudah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda RI terhadap laporan dua jaksa yang bertugas di Kejari Medan, Kamis, 20 Januari 2022," kata pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing, kepada wartawan, Jumat, 21 Januari 2022.
Longser mengatakan mengaku keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.
"Apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana, serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.
Dalam dakwaan, katanya, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun Jaksa sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pun pasal yang dapat dituntut onslag, dan itulah dasar kekecewaan Longser dan kliennya.
"Kepada Bapak Jaksa Agung RI berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," kata Longser.
Mereka juga meminta pengkajian atas dilaksanakannya eksaminasi untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi. "Hubungan eksaminasi terhadap pelaksanaan rencana tuntutan yang diekpos hari Senin tanggal 27 Desember 2021 di gedung Pidum Kejagung RI. Apa materi ekspos, kesimpulan ekspos, dan rekomendasi ekpos rentut (rencana tuntutan)."
Sehingga, menurut Longser, Kejaksaan Negeri Medan melalui Kepala Seksi Pidana Umum Riachard Sihombing dan Candra Naibaho pada 28 Desember 2021 membacakan amar tuntutan onslag tanpa membaca rangkaian hasil persidangan yang mengabaikan atau menyembunyikan fakta-fakta persidangan atas amanat rumusan pasal 184 KUHAP tentang lima bukti yang sah.
"Apa pula hubungan eksaminasi, rentut, dan tuntutan tersebut dengan sidang Selasa, 4 Januari 2022. Bersamaan hanya sekitar satu jam pembacaan pledoi dan replik JPU?" ujarnya.
Dengan tegas, mereka juga meminta Jaksa Agung mengingatkan aparaturnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan yang dikampanyekan ataupun disampaikan.
"Padahal dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung melalui Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) mengingatkan semua jajaran harus teliti dan berkualitas dalam mengeluarkan produk. Kepada para Kajati dan Kajari juga diingatkan agar jajarannya diberikan arahan, petunjuk dan bimbingan, kepada jaksa agar mencari kebenaran materiil suatu perkara," katanya.