Sopir Truk Tronton Tabrakan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka
- CCTV Rapak
VIVA – Pengemudi truk tronton inisial MA, ditetapkan sebagai tersangka usai kendaraan yang dikemudinya menabrak sejumlah kendaraan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 21 Januari 2022. Tragedi maut itu menewaskan empat orang.
“Iya benar sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ini, Yusuf mengatakan sopir MA sudah dilakukan penahanan di Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur. Sementara, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap MA.
Dia mengatakan, diduga pengemudi MA melanggar ketentuan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari pantauan CCTV terlihat jelas kecelakaan karena truk tronton yang melaju kencang dari arah belakang kemudian menghantam sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah.
Truk berwarna merah tersebut menghantam lampu penerangan jalan dan tetap melaju kencang. Diduga, truk bermuatan kontainer itu hilang kendali akibat rem blong.
Diketahui, truk tronton nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.
Muatan tersebut hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Sopir truk sempat mengurangi porsneling dari empat ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur. Atas insiden kecelakaan ini, ada empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lain mengalami luka-luka.