Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Cegah 170 PMI Ilegal

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Andika Pandu Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Sebanyak 170 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta. Berbagai alasan yang disampaikan para PMI. Tetapi semuanya tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Angka tersebut merupakan total pencegahan yang dilakukan instansi setempat di tahun 2022 ini, yakni sejak tanggal 1 hingga 19 Januari.

Ratusan PMI yang akan berangkat ke sejumlah negara ini, dicegah setelah mereka berangkat melalui jalur ilegal atau non prosedural.

Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

"Mereka kami cegah karena berangkat secara ilegal, dan dari 170 itu dirincikan 60 orang ke Malaysia secara non prosedural. Kemudian untuk ke negara lainnya sejumlah 110 kami cegah," kata Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Andika Pandu Kurniawan, Jumat 21 Januari 2022.

Lanjutnya, memang banyak modus yang dilakukan calon PMI untuk bisa berangkat ke luar negeri. Hal itu diketahui saat dilakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen keimigrasian, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

"Modus-modus yang kami temukan untuk pekerja migran Indonesia non prosedural itu macam-macam. Ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ, lanjut dia," ujarnya.

Ada juga modus ziarah atau umrah yang itu biasanya yang hendak berangkat ke Arab. Dimana mereka melaksanakan umrahnya terus tidak kembali lagi. Kemudian modus wisata biasanya yang menuju ke Turki dan negara-negara Timur Tengah termasuk Dubai.

"Dengan modus itu memang cukup sulit identifikasi, karena memang tidak ada indikator yang betul-betul bisa kita gunakan. Mereka ini akan sedemikian rupa untuk mengelabui petugas, katakanlah dari dokumentasinya, dengan cara dia untuk hadapi petugas. Memang kita ada proses wawancara," jelasnya.

"Berdasarkan Permenkumham nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara masuk dan keluar, wawancara dilaksanakan petugas imigrasi untuk memastikan keabsahan dokumen dan status kewarganegaraan Indonesia memang kita ada wawancara singkat untuk menanyakan apa maksud dan tujuan keluar negeri dan (tentunya) kejelian petugas,".
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya