Penendang Sesajen di Lokasi Bencana Semeru Tiba di Polres Lumajang
- ANTARA
VIVA – Pria penendang dan pembuang sesajen, berinisial HF, di lokasi awan panas guguran (APG) Gunung Semeru tiba di Markas Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, Kamis malam, 20 Januari 2022.
"Hari ini HF kami bawa ke tahanan Mako Lumajang dari Polda Jatim," kata Kepala Polres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada sejumlah wartawan di Lumajang.
Setiba di Markas. Polres Lumajang, HF menggunakan baju tahanan warna jingga turun dari mobil warna putih langsung dibawa petugas menuju ke ruangan Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal.
HF sebelumnya berada di Markas Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Tersangka dibawa ke Lumajang untuk memudahkan penyidikan," katanya.
Ia menjelaskan polisi sudah memeriksa 8 saksi dan 4 saksi ahli dalam kasus itu, yakni saksi ahli pidana, sosiologi, bahasa, dan informasi dan transaksi elektronik.
Eka mengatakan tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
HF pria pembuang sesaji di lokasi APG Gunung Semeru ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda DI Yogyakarta pada Kamis tengah malam, 13 Januari. Pria berusia 32 tahun ini diciduk di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.
HF menendang dan membuang sesajen di area bencana Gunung Semeru, Lumajang. Aksi itu direkam dalam tayangan video hingga viral di media sosial.
Aksi HF dikecam sebagian kalangan masyarakat, terutama masyarakat beragama Hindu yang lekat dengan sesajen, yang melaporkan aksi itu kepada Polda Jawa Timur, dan GP Ansor Lumajang melaporkan ke Polres Lumajang. (ant)