Transaksi Suap Hakim Itong di Area Parkir Kantor PN Surabaya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
"Terkait kronologi tangkap tangan, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 21 Januari 2022.
Kemudian, kata Nawawi, pada Rabu siang, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat.
Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.
"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Nawawi.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono. Lalu, mereka ikut dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan.
Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta. Mereka kemudian diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Barang bukti berupa uang Rp140 juta itu, menurut Nawawi, merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono. "Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang disita, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu.