OTT di Surabaya, Pelaku Dugaan Korupsi Bertambah Jadi 5 Orang
- Humas KPK
VIVA – Total lima orang yang telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu kemarin, 19 Januari 2022. Jumlah tersebut bertambah dua orang lagi dari informasi yang sebelumnya disampaikan KPK.
"KPK mengamankan 5 orang, terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 20 Januari 2022.
Ali menyebutkan jika kelima orang tersebut masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK. Setelah tiba nanti, KPK akan melanjutkan periksaan untuk membongkar fakta-fakta lain dari OTT tersebut.
Selain kelima orang tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta. Namun, Ali belum merincikan total jumlah uang tersebut lantaran masih dihitung.
"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," ungkap dia.
OTT tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hanya saja, KPK belum menyampaikan spesifik mengenai perkara dimaksud.
Mereka akan menyampaikan hal itu bersamaan dengan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam konferensi pers mendatang.
Diketahui, beberapa pihak yang ditangkap yaitu hakim PN Surabaya bernama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan. OTT tersebut berkaitkan dengan penanganan perkara hubungan indutrial.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum lima orang yang ditangkap tersebut, termasuk Hakim Itong dan Panitera Hamdan.