Usut Dugaan Korupsi Lahan, Kantor Dinas Pertamanan DKI Digeledah

Tim Kejaksaan Tinggi DKI melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pertamanan.
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Tinggi DKI

VIVA – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022, tanggal 19 Januari 2022. Kemudian, penyidik menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI.

“Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Ashari melalui keterangannya pada Kamis, 20 Januari 2022.

Seusai fakta penyidikan, Ashari menjelaskan Dinas Kehutanan Provinsi DKI pada 2018 memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

“Dana tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153.

“Kemahalan harga tersebut disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak sesuai harga dari aset identik, atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam metode perbandingan data pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” tandasnya.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya