Ustaz Abdul Somad Mau Dipolisikan Pemuda Gereja Terkait Jin Kafir

Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Ustaz Abdul Somad hendak dipolisikan ke Badan Reserse Kriminal Polri soal ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian. Adalah Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) yang hendak melaporkannya.

Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung

Ustaz Abdul Somad Batubara

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Polisi Belum Terima Laporan

Penampakan Kapolda Kalsel Terjun ke Lapangan Demi Perayaan Natal di 255 Gereja Berjalan Aman

Ustaz Somad mau dipolisikan terkait ceramah pada video yang beredar di platform YouTube. Ketua Umum PPGI, Maruli Tua Silaban, mengaku laporan sejatinya dibuat kemarin, Rabu, 19 Januari 2022.

Namun, menurutnya, polisi belum menerima laporan itu karena diminta untuk melengkapi alat bukti supaya laporan bisa ditindaklanjuti.

Polres Depok Terjunkan 570 Personel Gabungan untuk Amankan Natal di 157 Gereja

"Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi. Tapi kami kecewa kami ditolak. Melaporkan Ustaz Abdul Somad pernyataannya yang sampai saat ini masih beredar di media sosial," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca juga: UAS: Jin Kafir-Setan Komentar, Senang Kali Dengar Saya sakit

Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

Kata dia, ceramah Ustaz Somad yang beredar di medsos itu diyakini sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Tapi, karena laporan tersebut tidak diterima, pihaknya pun akan melengkapi bukti yang diminta lalu kembali buat laporan.

"Kami harus menghadirkan dua bukti, menurut kami perbuatan UAS itu telah memenuhi syarat karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain," katanya.

Dia menambahkan, ceramah yang dilakukan UAS sudah mengganggu kenyamanan dalam beragama, sehingga dirinya meminta agar kasus itu bisa diusut. Maruli menilai ceramah UAS melanggar ketentuan dalam Pasal 156 KUHP jo Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sebenarnya ada juga laporan polisi terkait kasus tersebut. Termasuk di wilayah Polda Metro Jaya, tapi bukan PPGI. Kami datang ke sini ingin supaya ujaran kebencian ini ada sebuah sikap, kalau dibiarkan kenyamanan dalam berkeyakinan," ujar dia.

Regulasi yang Mengatur Ceramah

Bukan cuma ke polisi, Maruli minta Kementerian Agama membuat regulasi yang mengatur tentang aktivitas ceramah sehingga tak menistakan ajaran agama lain. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus bisa menertibkan aktvitias di media sosial agar tidak ada lagi penistaan agama ataupun ujaran kebencian.

"Video itu dia berkata bahwa di salib ada jin. Jin itu adalah jin kafir. Dia seolah-olah mengolok-ngolok agama Kristiani," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya