Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar
- PN Surabaya - Nur Faishal
VIVA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat, ternyata pernah memvonis bebas seorang koruptor. Hal ini terjadi pada tahun 2011 silam.
Kasus Korupsi Bupati Lampung Timur
Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono yang nilai korupsinya sebesar Rp119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang terjerat kasus korupsi senilai Rp28 miliar.
Satono dan Andy dibebaskan oleh Itong. Namun, di tingkat kasasi Satono akhirnya dihukum 15 tahun kurungan penjara sedangkan Andy dihukum 12 tahun kurungan penjara.
Lantaran membebaskan dua koruptor itu, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung dan terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Sementara dua hakim lainnya yang turut mengadili kasus kedua koruptor itu dinyatakan tidak bersalah oleh MA.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Hakim Itong Isnaeni Punya Kekayaan Rp2,17 Miliar
Itong terbukti melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.
Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi di PN Bandung sebelum akhirnya melanjutkan masa dinasnya di PN Surabaya.
Terjaring OTT KPK di Surabaya
Kini, nama Itong kembali melambung setelah dikabarkan ikut tertangkap dalam operasi senyap KPK di Surabaya, Rabu kemarin. Itong tertangkap bersama seorang panitera PN Surabaya dan seorang pengacara.
Itong diduga menerima suap saat penanganan perkara di PN Surabaya. Saat OTT, KPK juga mengamankan uang sejumlah ratusan juta. Namun, uang itu masih dihitung oleh tim penindak KPK.
"Benar, pada 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang, Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, 20 Januari 2022.