Terjaring OTT KPK, Hakim Itong Isnaeni Punya Kekayaan Rp2,17 Miliar
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat diketahui menjadi salah satu dari tiga orang yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Rabu kemarin, 19 Januari 2022. Itong diduga terlibat tindak pidana korupsi memberi dan menerima uang dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 12 Januari 2021, Itong Isnaeni Hidayat tercatat memiliki harta sekitar Rp 2,17 miliar. Harta tersebut dapat dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Dalam laman tersebut Itong melaporkan harta bergerak dan tidak bergeraknya. Untuk harta tidak bergerak, Itong melaporkan memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surakarta dan Boyolali senilai Rp 1.030.000.000.
Sementara harta bergerak yang dilaporkan Itong, yakni satu unit Mobil Toyota Innova tahun keluaran 2017 senilai Rp 160 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 22.500.000.
Itong memiliki kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 962.042.499 dan dia pun tercatat tak memiliki utang. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Itong yakni sebesar Rp 2.174.542.499.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut jika tim penindakan mengamankan sejumlah uang OTT di PN Surabaya. Uang tersebut hingga kini masih dalam proses perhitungan.
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis 20 Januari 2022.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, bahwa dalam operasi senyap kali ini tim penindakan KPK mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan seorang panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Diantaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.