Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang Di-OTT KPK
- PN Surabaya - Nur Faishal
VIVA – Seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, berinisial ISH ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Surabaya pada Rabu malam, 19 Januari 2022. Selama bertugas, ia dikenal sebagai hakim yang berpenampilan kalem.
"Orangnya kalem, bahkan kalau sidang kadang suaranya tidak begitu terdengar karena kalem," kata seorang pengacara yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada VIVA pada Kamis, 20 Januari 2022. Pengacara tersebut mengaku perkaranya pernah ditangani oleh ISH.
Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan, ISH bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Selama itu dia tidak pernah diserahi tugas untuk menangani perkara yang menonjol. "Kinerjanya juga normal, tidak ada yang mencurigakan," ujarnya kepada wartawan di PN Surabaya.
Di PN Surabaya, ISH tidak menjadi pejabat struktural. Dia hanya hakim fungsional. Namun, lanjut Ginting, oleh Ketua PN Surabaya ISH diberi tugas untuk menjadi Humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya. "Jadi Humas di PHI," tandasnya.
Diperoleh informasi bahwa perkara yang ditangani ISH dan menyeret dirinya berurusan dengan KPK ialah sebuah perkara di PHI. Namun, Ginting mengaku tidak tahu soal itu dan tidak mengetahui secara pasti perkara apa yang membuat KPK melakukan OTT terhadap ISH. "Karena itu ranahnya KPK," katanya.
Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro mengkonfirmasi penangkapan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh KPK. Andi Samsan menyebut selain hakim ada panitera pengganti, yang ikut terjaring OTT tersebut.
"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata Andi Samsan, dalam keterangannya, Kamis 20 Januari 2022.
Bagaimana proses selanjutnya, Andi Samsan mengaku belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi rinci dari KPK. Sehingga masih harus menunggu penjelasan resmi dari komisi antirasuah tersebut.
"Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," katanya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa penindakan dilakukan terkait penanganan sebuah perkara. "Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," kata Ali Fikri.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," imbuhnya.