5 Fakta Kasus Suap Bupati Langkat yang Melibatkan Kakak Kandung

KPK merilis penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terbit ditahan bersama lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Mereka yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), Iskandar PA (ISK) dan Muara Perangin-angin (MR). Kelima orang tesebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Langkat.

Berikut 5 fakta kasus penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin:

Ayu Ting Ting Akui Jadi Sandwich Generation, Biayai Hidup Orang Tua, Anak Hingga Saudaranya

1. 6 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022. 

Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Ghufron

2. Amankan Bukti Suap Rp786 Juta

KPK mengamankan uang Rp786 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan kawan-kawan pada Selasa, 18 Januari 2022.

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Dalam OTT, lanjut Ghufron, tim KPK mengamankan delapan orang pada Selasa, sekitar pukul 20.30 WIB di Kabupaten Langkat, yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi (SH).

Kemudian, empat kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR). Dari delapan orang tersebut, 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

3. Suap Proyek Infrastruktur di Langkat

Dalam kronologi tangkap tangan, Ghufron menjelaskan pada Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh seorang kontraktor bernama Muara Perangin Angin.

"Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah. Sedangkan MSA, SC, dan IS sebagai perwakilan ISK (Iskandar PA) dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi," ungkapnya.

Muara kemudian menemui Marcos, Shuhanda dan Isfi di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung menangkap Muara, Marcos, Shuhanda, dan Isfi berikut uang ke Polres Binjai.

"Kemudian, tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun, saat tiba di lokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," kata Ghufron.

Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. Ia mengatakan para pihak yang ditangkap dan juga barang bukti uang Rp786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.

"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," ucap Ghufron.
 
4. Melibatkan Kakak Kandung 

KPK menduga sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung (kakak kandung) dari tersangka Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selanjutnya, kata dia, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK," tuturnya.

Ia mengungkapkan pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu tersangka ISK, tersangka MSA, tersangka SC, dan tersangka IS," ujar Ghufron.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

5. Bantah OTT Bocor

KPK memastikan tidak ada kebocoran informasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Kami pastikan tidak ada kebocoran dari mana-mana apalagi sumbernya dari dalam, tidak ada," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Dalam kronologi tangkap tangan disebut Terbit dan Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit menghindar dari kejaran saat akan ditangkap oleh tim KPK.

"Sebenarnya tidak bersumber dari mana-mana tetapi dari lapangan saja ketika kalau orang sudah ditangkap, ya kepanikan orang itu akan terlihat ke mana-mana, mungkin satu yang sempat pegang handphone langsung memberi tahu dan lain-lain," ucap Karyoto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan bahwa terkait tersangka ISK selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit sudah diamankan oleh tim KPK dibantu aparat Kepolisian. 

"KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sampai saat ini tersangka ISK belum berada di Gedung KPK. Akan tetapi, kami sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka ISK saat ini telah diamankan oleh tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," tambahnya.

Disebutkan pula bahwa tersangka Iskandar akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis hari ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya