Pembunuh Ketua MUI Labura Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi terdakwa saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36), terdakwa ketua pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Aminurasyid Aruan dengan kurungan penjara selama seumur hidup.

Tangis Pilu Ayah Saat Tatap Muka dengan Pembunuh Anaknya: Dia Anak Pertama Saya

Amar tuntutan tersebut, dibaca oleh JPU, Andri Rico Manurung dalam persidangan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumatera Utara, Rabu 19 Januari 2022.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan meriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supriyanto dengan pidana seumur hidup," ucap Andri dihadapan majelis hakim diketuai oleh Welly.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Dalam perkara ini, terdakwa Supriyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," tutur Andri. 

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, pembunuhan sadis terhadap korban Ketua MUI Labura dilakukan terdakwa pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB, di  Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Sumatera Utara.

JPU dalam dakwaannya menyebut peristiwa itu berawal dari terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban menggunakan egrek dan tertangkap tangan oleh korban, Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban menegur dan menasihati terdakwa dan Iin agar tidak mencuri lagi. 

Namun, keesokan harinya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak terima dengan teguran dan nasihat korban, datang ke tikungan jalan utama Lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Guntingsaga, membawa parang panjang dan memantau kedatangan korban.

Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu. 

Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dari mengendarai sepeda motor Honda Astrea Legenda hitam BK 4846 JA, dan terdakwa bersiap-siap mendatangi korban.

Saat korban sudah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban. Korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga kena pada telapak tangannya hingga ke punggung kiri dan korban terjatuh dari sepeda motornya. 

"Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas," sebut JPU.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu, berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit dan telah meninggal dunia. Korban menderita banyak luka bacok hingga telak tangannya putus. Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku sampai dapat dan tertangkap dari persembunyiannya, malam itu.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Katanya, ia melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban, karena saat bersama temannya Iin tertangkap tangan mencuri sawit korban, korban menegur dan mengancam membunuh terdakwa jika mencuri lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya