KPK Segel Ruang Kerja Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu malam, 19 Januari 2021. Tiga orang diamankan dalam OTT tersebut, yakni seorang hakim, panitera dan pengacara. Ketiganya ditangkap terkait dugaan suap-menyuap penanganan perkara.

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim KPK juga melakukan penyegelan ruang kerja oknum hakim yang terjaring OTT pada Kamis pagi. Begitu juga dengan tempat tinggal hakim dimaksud di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat. 

"Ruangan hakim yang bersangkutan disegel oleh KPK," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting dikonfirmasi VIVA, Kamis, 20 Januari 2022.

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

KPK segel ruangan di Kantor Pemkab Bupati Bengkayang. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Istimewa

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kegiatan OTT KPK di PN Surabaya, Jawa Timur pada Rabu malam. Tiga orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK. 

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

"Benar, 19/1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang," katanya dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 20 Januari 2022.

Mereka yang ditangkap di antaranya seorang hakim, panitera, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. 

"KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ujar Ali.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025