KPK Segel Ruang Kerja Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu malam, 19 Januari 2021. Tiga orang diamankan dalam OTT tersebut, yakni seorang hakim, panitera dan pengacara. Ketiganya ditangkap terkait dugaan suap-menyuap penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim KPK juga melakukan penyegelan ruang kerja oknum hakim yang terjaring OTT pada Kamis pagi. Begitu juga dengan tempat tinggal hakim dimaksud di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat.Â
"Ruangan hakim yang bersangkutan disegel oleh KPK," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting dikonfirmasi VIVA, Kamis, 20 Januari 2022.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kegiatan OTT KPK di PN Surabaya, Jawa Timur pada Rabu malam. Tiga orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK.Â
"Benar, 19/1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang," katanya dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 20 Januari 2022.
Mereka yang ditangkap di antaranya seorang hakim, panitera, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.Â
"KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ujar Ali.