Dokter Klinik Kecantikan Palsukan Tes PCR demi Gaji Karyawan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana saat rilis kasus pemalsuan tes PCR dan swab antigen di Markas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tersangka kasus pemalsu hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat (rapid test) antigen berinisial CMW (35) mengaku melakukan praktik ilegal itu demi kepentingan membayar gaji karyawannya serta operasional kliniknya.

Dokter Lulusan Indonesia Mohammed Shabat Meninggal Dunia di Gaza

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan antigen di Makassar, Rabu, 19 Januari 2022, mengatakan bahwa tersangka telah melakukan praktik pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.

"Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," ujarnya.

Mitos atau Fakta, Orang yang Sering Konsumsi Makanan Pedas Miliki Imun yang Lebih Kuat? Ini Penjelasan Dokter

Tersangka CMW, katanya, menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak, Makassar. Tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan rapid test antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pemohon. Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih.

Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini dalam kasus pencurian ponsel pintar di klinik kecantikan itu. Dalam penyelidikan, polisi justru mendapatkan bukti lain, yakni percakapan praktik pemalsuan surat PCR dan rapid test antigen.

Dokter Ungkap Tentara Israel Targetkan Anak-anak Gaza dengan Satu Tembakan di Kepala

Intip Proses Drive Thru Rapid Test Covid-19 (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan.

Pembuatan surat keterangan hasil tes PCR dipatok biaya Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. Sementara rapid test antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan. Semua hasil tes tanpa didahului pemeriksaan.

Tersangka pelaku kini ditahan di Markas Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan. Barang bukti yang disita berupa ponsel, satu set komputer, lembaran hasil tes PCR palsu, alat-alat tes PCR. Tersangka dijerat dengan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya