Polisi Temukan Kejanggalan Video Viral Bayi Meninggal di Ambulans

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana (dua kanan) saat rilis kasus di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

VIVA – Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan mengembangkan penyelidikan kasus video viral di media sosial yang memperlihatkan bayi meninggal di dalam mobil ambulans yang diunggah oleh si sopir ambulans yang menyatakan tidak dibukakan jalan karena tidak ada pengawalan.

Viral, Aksi Joget di Sekitar Jenazah Diiringi Lagu DJ Picu Kontroversi

"Kita akan kembangkan kembali apa motifnya driver (supir) ambulans itu viralkan video," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana saat rilis kasus di kantor Polrestabes Makassar, Rabu, 19 Januari 2022.

Sejauh ini, video viral itu telah ditangani Polda Sulawesi Selatan dan penyidik memeriksa para saksi berkaitan dengan peristiwa itu. "Polda akan melakukan pemeriksaan, viralnya itu apa, karena dia (supir ambulans) merasa terhalangi atau mungkin ada hal yang buat tidak suka dengan pihak kepolisian, itu harus kita cermati kembali," katanya.

Kelelahan, 5 Petugas Meninggal Dunia saat Pelaksanaan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Ia menyayangkan keluarga si bayi yang tidak menggunakan ambulans yang dilengkapi alat-alat medis di mobil itu seperti ambulans seharusnya. Maka, apabila ada korban butuh pertolongan darurat bisa langsung mendapatkan perawatan atau pertolongan pertama di dalam ambulans untuk kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Kalau kita lihat dari rutenya yang dilalui (ambulans itu) ada beberapa rumah sakit besar yang dilalui. Karena kritisnya anak tersebut sehingga meninggal di tengah jalan," katanya.

KPU Ungkap Ada 6 Petugas KPPS yang Meninggal dan 115 Lainnya Sakit

ilustrasi jenazah dalam ambulans.

Photo :

Bila diperhatikan dalam video tersebut, kata dia, kondisi jalan sedang lengang, bahkan diberikan prioritas oleh pengguna jalan dan pengendara, namun disebut dalam video sedang padat. Polisi pun, katanya, memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik korban kecelakaan atau sakit maupun jenazah.

Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, diprioritaskan kepada beberapa kategori kendaraan, pertama ambulans, kedua pemadam kebakaran, ketiga kendaraan presiden, dan kendaraan duta besar.

Pemberian pelayanan itu dengan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan. Jika ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan untuk dilalui mobil ambulans itu.

Video yang direkam sopir ambulans itu viral di media sosial. Dalam rekaman video si sopir ambulans mengatakan tidak dibukakan jalan, sehingga pasien bocah yang ia bawa tujuan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya akhirnya meninggal di jalan dalam ambulans.

Rute ambulans yang membawa pasien kritis itu dari arah Talasalapang, Jalan Sultan Alauddin, menuju RSUD Daya di Jalan Perintis Kemerdekaan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya