Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Kejaksaan Agung Incar Pihak-pihak Ini

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidik kejaksaan hanya mengusut pihak-pihak sipil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

“Kami melakukan penyelidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil dan swastanya,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan pada Rabu, 19 Januari 2022.

Kemudian, Burhanuddin mengatakan penyidik kejaksaan akan berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) untuk mendalami anggota TNI yang diduga terlibat kasus tersebut.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

“Kewenangannya ada pada polisi militer, kecuali nanti ditentukan lain pada saat koneksitas,” jelas dia.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) untuk memeriksa pihak-pihak militer dalam kasus ini.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

“Sedangkan, pihak militer tentunya kita serahkan ke Puspom melalui Jampidmil. Kita akan koordinasi terus dalam progres penyidikannya,” ujarnya.

Saat ini, kata Febrie, penyidik jaksa masih melakukan pendalaman terhadap pihak swasta dalam kasus itu. "Sampai yang kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak swasta yang kita anggap paling bertanggung jawab karena dia adalah sebagai rekanan pelaksana," tandasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021.

Kasus terendus karena pemerintah Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.

Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Lalu, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya