Viral Parkir Bus Rp350 Ribu Selama Dua Jam di Yogyakarta

Kwitansi pembayaran tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Pemilik akun Facebook Kasri StoneDakon mengunggah sebuah postingan di grup Info Cegatan Jogja tentang mahalnya tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta. Dalam unggahannya, Kasri StoneDakon menceritakan dirinya parkir bus selama 2 jam dan dikenai tarif Rp 350 ribu.

"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau enggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cumanmau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak  mencoreng citra baik wisata di Yogja," tulis Kasri DakonStone.

Keluhan Kasri DakonStone ini pun menjadi viral di media sosial. Saat ini ada 23 ribu lebih komentar dan 17 ribu lebih tanggapan dari netizen di unggahan Kasri DakonStone tersebut.

Terkait viralnya unggahan tersebut, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, pun memberikan tanggapannya. Heroe meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta untuk melakukan pengecekan kebenaran unggahan tersebut. Apabila benar, sambung Heroe, dia meminta kepada Dishub Kota Yogyakarta untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Heroe menuturkan bahwa perilaku petugas parkir yang menarik tarif Rp350 ribu ini merupakan perilaku nuthuk (atau menaikkan harga secara sepihak). Heroe mengkategorikannya sebagai sebuah pungutan liar (pungli).

"Saya minta Dishub untuk melaporkan ke polisi. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemkot Yogyakarta. Dia (pengelola parkir yang meminta tarif Rp 350 ribu) mengambil terlalu banyak (keuntungan). Itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti diproses sebagai pungli," kata Heroe, Rabu 19 Januari 2022.

Heroe memastikan pihak Pemkot Yogyakarta tak akan mentoleransi perilaku yang masuk ke kategori pungli ini. Heroe juga meminta kepada Dishub untuk mengecek ke lokasi apakah lokasi parkir tersebut adalah parkir resmi atau bukan.

"Tidak ada lagi kata toleransi. Saya kira harus diproses hukum kalau benar terbukti. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi. Saya minta Dishub cek lokasi parkir dan kebenarannya. Apakah itu lokasi parkir resmi atau tidak resmi. Kalau resmi itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi tambah-tambah lagi kesalahan yang dilanggar," pungkas Heroe.

Fenomena Perbaikan Jalan Serentak, Diduga Para Kades Panik Karena Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa?