Bareskrim: Kerugian Korban Penipuan Investasi Alkes Rp503 Miliar

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menghitung total kerugian sementara dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503.157.923.309.

Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan

“Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar. Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim, Rabu, 19 Januari 2022.

Menurut dia, pihaknya telah menerima laporan dari 263 orang yang menjadi korban dugaan penipuan suntikan modal alat kesehatan tersebut. Kemudian, ada beberapa orang korban yang sudah diambil berita acara pemeriksaan (BAP). “20 orang sudah di BAP,” ujarnya.

Harga Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar Lagi, Kapan Waktu Terbaik Buat Beli Kripto?

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam kasus ini, Whisnu mengatakan ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26). Menurut dia, para tersangka ini melakukan kegiatan secara berkelompok.

Hadiri Pertemuan dengan Menko Airlangga, Sekjen OECD: Keanggotaan Indonesia pada OECD Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

“Tentunya, kami masih mengembangkan terkait pelaku tindak pidana pencucian uangnya (TPPU),” ujarnya.

Modusnya, kata Whisnu, para tersangka menjanjikan keuntungan yang besar mulai 10 persen sampai 30 persen per minggu atau per bulan. Kemudian, para pelaku meyakinkan korban dengan menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) dari kementerian.

"Sebagai contoh paket alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu paket alkes APD harga Rp2,1 juta/box, dengan keuntungan Rp650 ribu/box untuk pemesanan di bawah 1.000 box, pemesanan di atas 1.000 box mendapatkan keuntungan Rp750 ribu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya