Saksi di Sidang Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI Gabung ISIS

Polisi berjaga di PN Jaktim, tempat Munarman menjalani sidang kasus terorisme.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA – Saksi K yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, mengaku pernah memberangkatkan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) untuk bergabung ke kelompok teroris ISIS.

Kelompok ISIS Eksekusi 54 Tentara Suriah Usai Rezim al-Assad Tumbang

Pengakuan saksi tersebut disampaikannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

"Sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI," ujar saksi K, di Rabu 19 Januari 2022. Seperti sebelum-sebelumnya, sidang berlangsung tertutup dan awak media hanya mendengarkan suara dari luar ruang sidang.

2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

Di hadapan majelis hakim, saksi K mengaku tidak pernah bertemu dengan Munarman secara langsung. Dirinya hanya tahu Munarman sebagai orang penting yang ada di dalam FPI, organisasi yang kini sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah.

"Saya nggak pernah langsung ketemu sama Munarman. Tetapi semua orang tahu siapa Bapak Munarman, bahkan saya ngefans sama Pak Munarman itu, jadi saya tahu status sebagai Panglima FPI dan lain-lain di media massa semua tahu," jelasnya.

Tahun 2015 Anggota FPI Diberangkatkan ke ISIS

Kepada majelis hakim, K mengaku pernah tinggal di kawasan Bekasi Jawa Barat, dan beraktivitas mengisi beberapa kajian yang ada di kawasan tersebut. Anggota-anggota FPI yang pernah diberangkatkan oleh saksi K ke ISIS, jelas dia adalah terjadi pada tahun 2015.

"Apalagi diantara orang-orang yang saya berangkatkan ke ISIS pada 2015 saat saya kena tindak pidana terorisme itu ada beberapa orang yang memang dari jamaah FPI," ujarnya.

Dalam kasusnya yang hingga kini masih bergulir dipersidangan, Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan mengarahkan orang untuk aktivitas terorisme yang berafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Jaksa jelaskan keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme, lantaran Munarman terbukti menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dimana agenda yang dihadiri Munarman, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya