Zulkarnaen Gembong Al-Qaeda dan JI Divonis 15 Tahun Penjara
- bbc
Zulkarnaen, dalang serangkaian serangan mematikan di Indonesia termasuk bom Bali tahun 2002, divonis 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/01).
Zulkarnaen menjadi buronan setidaknya selama 18 tahun sebelum ditangkap pada 2020 di Provinsi Lampung.
Selain keterlibatannya dalam aksi bom Bali yang menewaskan sedikitnya 202 orang, Zulkarnaen juga menjadi dalang berbagai aksi teror lainnya yang menewaskan puluhan orang di Indonesia - seperti pengeboman gereja pada Natal dan Tahun Baru dan menyasar sedikitnya hampir 20-an gereja lainnya pada 2000 dan 2001.
Dia juga berada di balik pemboman rumah duta besar Filipina di Jakarta pada tahun 2000, pemboman hotel Marriot Jakarta pada tahun 2003, dan pemboman kedutaan besar Australia pada tahun 2004.Zulkarnaen bagian dari Jamaah Islamiyah (JI), kelompok teroris yang berbasis di Indonesia. Kelompok ini berafiliasi dengan Al-Qaeda.
Di sidang-sidang sebelumnya, Zulkarnaen berdalih bahwa dia adalah pemimpin sayap militer jaringan tersebut tetapi tidak terlibat dalam operasi bom Bali, karena dia fokus mengorganisir pasukannya untuk konflik sektarian di Ambon, Poso dan Filipina selatan.
Selama sidang pengadilan yang dimulai September lalu, individu lain yang dihukum terait pemboman Bali 2002, termasuk Umar Patek dan Ali Imron, yang masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dan penjara seumur hidup, mendukung klaim Zulkarnaen.
Mereka mengatakan bahwa dia tahu tentang rencana bom Bali tetapi tidak terlibat dalam pelaksanaannya.
Sepak terjang Zulkarnaen: dari Al-Qaeda hingga Jamaah Islamiyah
Zulkarnaen adalah salah satu militan Indonesia pertama yang pergi ke Afghanistan pada 1980-an untuk menjalani pelatihan. Dia pun jadi instruktur di akademi militer di sana selama tujuh tahun, menurut Polri.