Jokowi Pernah Sebut Ahok Calon Kepala Otorita IKN Nusantara
- VIVAnews/Eduward Ambarita
VIVA – Ibu Kota Negara RI resmi dipindahkan. Setelah DPR dan pemerintah menyepakati RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, pada paripurna Selasa kemarin 18 Januari 2022. Proses pembangunan IKN Nusantara hingga kini masih berlangsung, dan rencananya akan mulai pindah pada 2024.
Siapa yang memimpin otorita IKN yang kini bernama Nusantara itu, memang belum diputuskan. Namun setidaknya, Presiden Joko Widodo sempat menyebut beberapa calon. Diantaranya adalah mantan Gubernur DKI yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Pada 2020, Presiden Jokowi memang sempat menyebut tiga kandidat nama.
"Jadi untuk otoritas Ibu Kota Negara kita memang akan segera tandatangani perpres, di mana di situ nanti ada CEO-nya. CEO-nya sampai sekarang belum diputuskan dan akan segera diputuskan insya Allah dalam minggu ini," kata Presiden Jokowi waktu itu, 2 Maret 2020 di Istana Merdeka.
Dijelaskannya saat itu, selain nama Ahok, ada nama-nama lain yakni Bambang Brodjonegoro dan Tumiono. Bambang saat itu adalah Menteri Riset dan Teknologi.
"Namanya kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiono, empat Pak Azwar Anas," kata Jokowi. Saat itu Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai Menristek. Sementara Abdullah Azwar Anas adalah Bupati Banyuwangi dua periode.
Jokowi Bisa Tunjuk Langsung
Presiden Jokowi punya preogratif untuk menunjuk, siapa yang akan memimpin IKN Nusantara itu. Meski publik mengetahui ada empat kandidat tersebut. Adalah Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, yang mengatakan Presiden Jokowi bisa menunjuk langsung tersebut.
"Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada Kepala Otorita," kata Doli di kompleks parlemen, Selasa 18 Januari 2022.
Berbeda dengan untuk periode berikutnya. Maka kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, diharuskan berkonsultasi dengan dewan.
Kriteria Kepala Otorita IKN Nusantara
Meski Presiden memiliki preogratif saat ini untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, tetapi tetap harus sesuai dengan kriteria. Mengingat ini adalah daerah baru, maka butuh kepala yang memiliki inovasi.
"Orangnya harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan planalogi dan paham bagaimana berinovasi mencari skema pembiayaan serta orang yang berintegritas," kata Doli.
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN, dijelaskan mengenai Kepala IKN tersebut. Pasal itu berbunyi, "Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".
Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala IKN
Setelah resmi menjadi UU, maka Presiden Jokowi punya waktu selama 2 bulan untuk menunjuk siapa Kepala Otorita IKN Nusantara. Hal itu tercantum dalam UU IKN. Termasuk, untuk pertama kali ini tidak perlu fit and proper test DPR. Itu tercantum dalam Pasal 10 ayat 3.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan".