Buron, Koruptor Bank Mandiri Rp120 M Ditangkap di Surabaya

Koko Sandoza Fritz Gerald (memakai topi), buronan terpidana korupsi sebesar Rp120 miliar Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, saat ditangkap tim Tabur Kejaksaan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa malam, 18 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald (48 tahun), buronan terpidana korupsi di Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, sebesar Rp120 miliar, di Jalan Biliton Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa malam, 18 Januari 2022.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

"Terpidana yang juga DPO ini kami amankan karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu, 19 Januari 2022.

Koko, kata Fathur, merupakan terpidana perkara korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan. Warga Jalan Raharja, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, itu melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga merugikan negara pada Februari 2002. Kerugian negara mencapai Rp120 miliar.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Pada 30 Januari 2006, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Koko terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Majelis hakim agung pun menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun kepada Koko. Selain itu, kata Fathur, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Sejak putusan kasasi di MA, Koko kabur dan baru berhasil ditangkap di Surabaya kemarin.

Selain Koko, ada juga terpidana dalam perkara itu yang belum dieksekusi dan juga masuk dalam catatan DPO. "Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan kejaksaan untuk segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Fathur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi dingin usulan pemerintah untuk menerapkan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024