Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1,5 Km

Guguran lava pijar Gunung Merapi, Minggu (28/3/2021)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

VIVA – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan bahwa Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah sepuluh kali meluncurkan guguran lava pijar ke arah barat daya hingga sejauh 1,5 km, selama periode pengamatan Rabu dari pukul 00.00 sampai 06.00 WIB.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Menurut Kepala BPPTKG Hanik Humaida, selama periode pengamatan itu Merapi juga mengalami 34 kali gempa guguran dengan amplitudo 3-11 mm selama 16-138 detik, dua kali gempa hembusan dengan amplitudo 2-3 mm selama 13-22 detik, dan tujuh gempa fase banyak dengan amplitudo 2-8 mm selama 7-8 detik.

Menurut hasil analisis BPPTKG, selama periode 7 sampai 13 Januari 2022 tidak teramati adanya perubahan morfologi yang signifikan pada kubah lava barat daya maupun kubah tengah Merapi. Volume kubah lava di barat daya tercatat 1.670.000 meter kubik dan volume kubah tengah tercatat 3.007.000 meter kubik.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Gunung Merapi memuntahkan awan panas.

Photo :
  • BPPTKG

BPPTKG masih mempertahankan status aktivitas Gunung Merapi pada Level III atau Siaga.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Guguran lava dan awan panas Gunung Merapi diperkirakan berdampak pada wilayah dalam sektor tenggara-barat daya, sejauh maksimal tiga kilometer ke arah Sungai Woro dan sejauh lima kilometer ke arah Sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih.

Apabila gunung api itu mengalami letusan eksplosif, lontaran material vulkaniknya dapat menjangkau daerah dalam radius tiga kilometer dari puncak gunung.(Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024