Kejagung: Advokat Perintang Penyidikan Korupsi LPEI Segera Disidang
- ANTARA/Laily Rahmawaty
VIVA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang terhadap terdakwa Didit Wijayanto Wijaya pada Selasa, 25 Januari 2022, pukul 10:00 WIB. Hal itu berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PNJkt.Pst tanggal 12 Januari 2022.
"Serta memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Januari 2022.
Terdakwa Masih Ditahan
Untuk kepentingan pemeriksaan, lanjut Leonard, hakim ketua juga telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022 terhadap terdakwa Didit untuk dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi di LPEI, Kejagung Tetapkan Advokat Sebagai Tersangka
Didit Wijayanto Wijaya selaku advokat/penasihat hukum/konsultan hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 orang saksi telah menganjurkan atau mempengaruhi dan mengarahkan para saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa oleh tim penyidik dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Leonard.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat atau penasihat/konsultan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 30 November 2021.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DWW dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Desember 2021.