Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Taufik R Hidayat dan Kadis Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
"Saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga memanggil tujuh orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dari Rahmat Effendi.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari karyawan swasta, Tari; staf Disperkimtan Kota Bekasi, Usman; swasta, Akbar; Sekretaris Dinas Pendidikan, Krisman; Kasi Dinas Lingkungan Hidup, Samad Saefuloh; staf Keuangan PT MAM Energindo, Etti Satriati; dan Bendahara PT MAM Energindo, Irma Nuswantari.
Diketahui, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2022. Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah uang dengan total Rp5,7 miliar.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp5,7 miliar dan sudah kita sita Rp3 miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Januari 2022.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 9 tersangka sebagai pihak pemberi dan penerima. Pihak penerima, antara lain Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri), dan PT HS (Hanaveri Sentosa), serta Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Kemudian pihak penerima, terdiri dari Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.