RUU TPKS Disahkan Sebagai Inisiatif DPR, Apa Harapan Korban?
- bbc
Terkait hilangnya beberapa substansi, Kemen PPA - sebagai salah satu gugus tugas pengesahan RUU TPKS - hal itu dilakukan untuk menghindari RUU TPKS tumpang tindih dengan aturan hukum atau undang-undang yang ada sebelumnya, seperti KUHP, Undang-undang perlindungan anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Namun, Ratna mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diadakan diskusi lanjutan jika ditemukan hal yang dinilai perlu ditambahkan.
"Mendiskusikan kembali, masih ada ruang itu. Saya yakin di DPR juga terus melakukan perbaikan," kata Ratna.
Soal pemulihan korban yang dikatakan tidak banyak dibahas dalam draf RUU TPKS, Ratna mengatakan hal itu bisa diatur dalam peraturan pelaksana.
"Tidak semua itu harus ditampung dalam pasal dalam undang-undang. Yang sifatnya besar-besar, sifatnya kebijakan itu baru. Tapi kalau sudah teknis, akan ditindak lanjuti dalam peraturan turunannya."
Dalam draf RUU TPKS tanggal 8 Desember, hak-hak soal pemulihan korban diatur dalam pasal 51, berupa pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan ganti rugi sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.
Kompaks masih akan terus mengawasi pembahasan RUU TPKS. Naila berharap jika pendapat mereka tidak bisa diakomodasi, peraturan pelaksana nanti bisa lebih merincinya.
"Kerja-kerja advokasi untuk memperkuat peraturan pelaksana, agar peraturan pelaksananya bisa memasukkan sanksi yang sebelumnya tidak diakomodir di dalam RUU TPKS."
"Kita juga perlu berjuang di RUU KUHP berarti bagaimana aturan yang belum ada di RUU TPKS ini bisa masuk ke dalam peraturan perundang-undangan yang lain," kata Naila.