RUU TPKS Disahkan Sebagai Inisiatif DPR, Apa Harapan Korban?
- bbc
Dia mengaku menghabiskan cukup banyak uang untuk memulihkan traumanya itu. Untungnya dia masih sanggup membayarnya sendiri. Dia berharap RUU TPKS bisa mengakomodasi pelayanan pemulihan para korban kekerasan seksual.
"Bisa sampai sebulan tiga kali. Bayangin saja gope (Rp500.000), gope,gope. Tapi kalau orang yang nggak mampu, harus ke mana ya? Mungkin ada Yayasan Pulih yang lebih murah tapi itu pun setahu saya antre. Semoga lebih banyak lagi layanan-layanan pemulihan," kata Meli.
Selain soal pemulihan korban, Kompaks juga meminta dalam pembahasan selanjutnya, RUU TPKS bisa memperkuat hak-hak korban, memperjelas aturan-aturan tindak pidananya agar bisa menjangkau segala bentuk kekerasan seksual yang selama ini, sampai soal saluran pelaporan karena mereka menilai selama ini aparat penegak hukum tidak merespons kasus kekerasan seksual dengan baik.
"Integrasi antara layanan hukum dan piskososial, itu juga harus tergambar dengan baik," kata Kompaks.
Apa proses yang ada masih bisa mengakomodasi protes dari masyarakat?
Dalam keterangan persnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, "Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II," kata Puan.
Pada Selasa (4/1), Presiden Indonesia Joko Widodo memerintahkan menteri terkait segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS.
"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR sehingga proses pembahasan nanti lebih cepat," kata Jokowi.
Nantinya, jika draf RUU TPKS susah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, langkah selanjutnya RUU itu akan dikirimkan ke pemerintah. Nantinya pemerintah akan menyertakan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai respons atas tinjauan Undang-undang itu.