RUU TPKS Disahkan Sebagai Inisiatif DPR, Apa Harapan Korban?
- bbc
Saat itu Citra terus memberontak dan melakukan perlawanan. Tapi, dia tetap dipaksa untuk menikah.
"Di situ saya protes, saya menangis, saya banting diri, kunci (motor) yang saya pegang saya tikam di perut saya sampai memar. Saya hantam kepala saya di tiang-tiang besar rumah, maksudnya supaya mereka kasihan dan mereka tahu saya tidak mau," kata Citra saat diwawancara BBC News Indonesia pada 2020 lalu.
Setelah terjadi negosiasi antara pihak keluarga pelaku dan keluarga Citra, yang didampingi pihak pemerintah desa dan LSM, Citra akhirnya bisa dibawa pulang.
Pemaksaan perkawinan yang dialami Citra menjadi salah satu substansi yang hilang dalam draf RUU TPKS. Dalam draf sebelumnya, pemaksaan perkawinan juga termasuk kekerasan seksual yang nantinya bisa dikenakan pidana.
"Pemaksaan perkawinan itu ditolak karena katanya, `Masa mau mempidana orang tua?` Padahal korbannya juga mengalami kekerasan seksual karena berarti hubungan seksual dalam perkawinan juga perkosaan, pemaksaan," kata Naila.
Awalnya draf RUU TPKS memuat sembilan jenis kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Namun, dalam draf tertanggal 8 Desember menyisakan tiga jenis kekerasan seksual saja, yaitu pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, dan eksploitasi seksual.
`Pemulihan tidak gampang`
Meli, bukan nama sebenarnya, adalah korban beberapa kekerasan seksual saat kecil.