Pansus Bantah RUU IKN Dikebut karena Titipan Investor
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) DPR membantah pembahasan RUU IKN dikebut lantaran titipan investor.
Investor Terkendala Masalah Kepastian Hukum
Ada beberapa investor yang ingin berinvestasi pada proyek IKN ini namun terkendala masalah kepastian hukum. Sehingga, RUU IKN yang kini sudah menjadi UU merupakan jawaban atas kepastian hukum tersebut.
"Saya kira kami enggak pernah. Jangankan berkomunikasi, mengenal dengan siapapun di luar pemerintah di dalam urusan penyusunan UU ini, ya," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan Pansus yang berjumlah 30 orang dibentuk untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR dengan masing-masing fraksi, selanjutnya berkomunikasi juga dengan mitra kerja dalam hal pemerintah atau kementerian terkait yang sudah ditunjuk dalam Surat Presiden (Surpres).
"Itu leading sector-nya adalah Pak Menteri PUPR. Enggak ada (titipan investor)," kata Doli.
Menyita Waktu
Menurut Doli, Pansus RUU IKN hanya menjalankan tugas-tugasnya mempersiapkan dan merampungkan UU IKN. Bahkan, pembahasan RUU IKN menyita waktu yang cukup melelahkan hingga larut pagi.
"Jangankan ngurusin itu (investor), ngurusin tidur aja gak cukup. Jadi oleh karena itu, saya katakan kita bekerja konsentrasi tinggi," ujarnya.
Sahkan RUU IKN Jadi UU
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara menjadi UU. Persetujuan ini dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan para anggota dewan yang hadir di Ruang Sidang Paripurna.
"Setujuuu," jawab anggota dewan.
DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang undang Ibu Kota Negara segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu diputuskan pada dini hari tadi sekitar pukul 03.10 WIB.