Modus Ajak Nobar Timnas, Guru Ngaji Cabuli Lima Murid Laki-laki

Kepala Polres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Aldi saat rilis kasus pencabulan seorang guru mengaji terhadap lima murid laki-laki di Markas Polres Tarakan, Selasa, 18 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Susylo Asmalyah

VIVA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap seorang oknum guru mengaji berinisial AR (27 tahun) yang diduga mencabuli lima murid laki-laki.

Ambisi Lolos Piala Asia 2025, Timnas Futsal Putri Minta Dukungan Suporter dan Panggil Pemain Timnas Sepakbola

"Lima anak laki-laki yang dicabuli adalah murid mengaji yang kejadiannya pada 1 Januari 2022 pukul 23.30," kata Kepala Polres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Aldi di Markas Polres Tarakan, Selasa, 18 Januari 2022.

Modus tersangka AR untuk mencabuli para korban yang berusia antara berusia 13 sampai 16 itu di rumah kontrakan dengan mengajak nonton bareng pertandingan Timnas Indonesia.

Dosen di Mataram Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

Kemudian ada korban lima orang dipanggil satu per satu ke dalam toilet kemudian melakukan aksi pencabulan. "Pelaku melakukan aksi kepada para korban ada yang satu kali, dua kali, bahkan ada yang sampai delapan kali," kata Taufik.

Tersangka AR, katanya, selain sebagai guru mengaji juga guru di salah satu SMP swasta di Tarakan. Dalam pemeriksaan, tersangka AR mengakui perbuatan cabulnya terhadap lima korban anak laki-laki.

FC Utrecht Datangkan Pemain Keturunan Depok, Calon Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Terancam

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Saksi yang kini sudah diperiksa sebanyak enam orang dari berbagai pihak termasuk dari keluarga korban maupun tetangga dari kontrakan.

Kasus pencabulan itu terungkap bermula dari tiga korban pencabulan tersangka AR melaporkan kepada keluarga masing-masing, selanjutnya keluarga korban melaporkan ke Polres Tarakan. Polres Tarakan sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.

Polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tarakan yang dilibatkan untuk penanganan psikologis para korban. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya