DPR Minta Pembangunan IKN Baru Tak Bebani APBN

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA - DPR meminta pemerintah agar pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur tak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

Pesan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Gambar rencana pembangunan ibukota baru yang direncanakan di Kalimantan Timur.

Photo :
  • Kementerian PUPR
DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

RUU IKN Sudah Disahkan Jadi UU

Doli lebih jauh bersyukur sebab RUU IKN sudah disahkan menjadi UU. Menurut politikus Golkar itu, DPR bekerja sama dengan pemerintah berkomitmen bekerja dengan konsentrasi tinggi.

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

"Kami sadar betul bahwa RUU IKN harus segera diundangkan kan. Karena apa Kami mengikuti informasi yang ada, sejak awal DPR memesankan agar pelaksanaan pemindahan IKN tidak terlalu membebani APBN," kata Doli.

Kerjasama dengan Swasta dan Investor Lainnya

Karena itu, Doli mengatakan harus ada skema-skema lain dalam wujud kerja sama dengan swasta dan investor lainnya.

Pemerintah, diungkapkan Doli, sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait hal itu. Banyak yang bersedia kerja sama, tetapi mereka menanyakan kepastian hukum.

Sehingga, lanjut Doli, Pansus RUU IKN bekerja dalam konsentrasi tinggi hingga RUU disahkan menjadi UU hari ini.

Dia menambahkan UU IKN baru langkah awal dari implementasi konsensus pemindahan IKN dari Jakarta. Ia berharap pemindahan IKN akan diikuti pertumbuhan magnet-magnet baru di luar Jakarta dan Jawa.

Anggota DPR Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Ketua Komisi II DPR RI mengkhawatirkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak akibat putusan MK yang menghapus presidential threshold.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025