Sadis! Suami Tega Bunuh Istri di Semarang, Ini Penyebabnya

Suami Bunuh istri di Semarang
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

VIVA – Seorang suami di Semarang tega membunuh istrinya lantaran kesal dengan tingkah sang istri. Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Sri Kuncoro pada Sabtu, 15 Januari 2022 di rumah kontrakan, daerah Srinindito Baru, Semarang, Jawa Tengah. Kurang dari 24 jam, kasus itu diungkap oleh jajaran Polrestabes Semarang. Suami korban merasa sakit hati karena ucapan istrinya yang nylekit.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Penyebab Seorang Suami Tega Bunuh Istri di Semarang

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku yang bernama Kanifah alias Andre tega membunuh istrinya sendiri bernama Endah Safitri karena alasan sakit hati dengan ucapan sang istri. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin, 17 Januari 2022.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Irwan mengatakan jika kasus bermula dari adu mulut antara korban dengan pelaku karena korban meminta pelaku bekerja daripada menganggur di rumah. Tak terima dengan ucapan istrinya itu, pelaku naik pitam dan langsung menusuk korban hingga tersungkur.

"Terjadi percakapan yang kemudian mengakibatkan Kanifah tersinggung, dan terjadilah peristiwa pembunuhan ini. Pelaku atas nama Kanifah ini menusuk dengan menggunakan senjata pisau lipat. Jadi, ada ucapan dari korban atau istri dari pelaku ini yang membuat Hanifah tersinggung," jelas Irwan dikutip tvonenews.com.

Prabowo Bagikan Video Momen Keakraban Pembicaraan via Telepon dengan Presiden Trump

Saat Andre dihadirkan di Polrestabes Semarang, kaki kanan pengangguran asal Magetan, Jawa Timur itu diperban lantaran ditembak timah panas saat mencoba melarikan diri. Ia juga berlagak linglung saat dimintai keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Suami Bunuh Istri Terancam Pidana

Irwan menjelaskan lebih lanjut, selain menangkap pelaku yang tak lain adalah suami dari korban tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah pisau lipat, pakaian milik pelaku yang terdapat noda darah, sebuah sepeda motor dan sebuah gawai.

Pelaku pembunuhan Andre, dikenakan Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan, dan juga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukum pidana maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya