Paripurna DPR Sahkan UU IKN, Nusantara Jadi Nama Ibu Kota RI

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.

Konser Superdiva Diundur Januari 2025, Titi DJ Akui Sempat Kecewa dan Down

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR Puan Maharani terlebih dahulu mempersilahkan Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk memberikan laporan ihwal RUU IKN.

Doli lantas menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin, 17 Januari 2022 hingga Selasa 18 Januari 2022 dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Warganet Geram! Komunitas Motor CB Ngajuk Klarifikasi usai Bikin Berantakan Minimarket: Mohon Dimaklumi

Doli juga menyebut Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

Wakil Ketua KPK: Tingkat Kepatuhan Laporan LHKPN Tahun 2024 Paling Rendah

"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I  RUU IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN di Ruang Paripurna.

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani kembali melanjutkan sidang dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU IKN.

Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir di Ruang Paripurna.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Puan menanyakan para anggota dewan yang hadir.

"Setujuuu," jawab anggota dewan.

DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu diputuskan pada hari Selasa dini hari tadi sekira pukul 03.10 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya