Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali yang Lecehkan Pelapor

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot jabatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Marudin sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali, buntut dugaan pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan saat melaporkan kasusnya ke polisi. 

Kapolres Jaksel Irit Bicara Pasca Anggotanya Dipatsus Bareng AKBP Bintoro Terkait Dugaan Pemerasan

"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," kata Irjen Luthfi dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022.

Irjen Luthfi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh anak buahnya.  Ia juga mengapresiasi laporan warga atas dugaan pelecehan yang dilakukan oknum anggota Polri. 
 
"Saya Kapolda Jateng, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," ujar Kapolda

Kapolres Blak-blakan soal Dugaan Pemerasaan AKBP Bintoro: Aneh Penanganan Perkara Sangat Lama Saat Itu

Menurut Irjen Luthfi, AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan, saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jateng.

Ia menegaskan pencopotan jabatan Kasat Reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Diamankan di Paminal Polda Metro

"Tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya," tegasnya lagi.

Sebelumnya, perempuan berinisial R (28) mengaku mendapat perlakukan tidak menyenangkan dan pelecehan oleh salah satu oknum anggota Polres Boyolali saat melaporkan kasus pemerkosaan yang dia alami pada 17 Januari 2021. Atas tindakan anggota tersebut, R pun melaporkan oknum anggota tersebut ke Polda Jateng. 

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Komisoner Kompolnas RI, M Choirul Anam

Kompolnas: AKBP Bintoro Harus Dipidana Jika Terbukti Lakukan Pemerasan

Kompolnas mendorong keterbukaan proses pemeriksaan internal di Paminal Propam Polri terhadap AKBP Bintoro terkait kasus pemerasan

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025