Paripurna, DPR Akan Sahkan RUU IKN dan TPKS Hari Ini
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA – DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022, dengan dua agenda pada Selasa siang ini, 18 Januari 2022.
Berdasarkan agenda dari Kesetjenan DPR-RI, agenda pertama yakni pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Mengenai RUU TPKS, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memastikannya pihaknya akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI.
Puan memastikan bahwa pada 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pembahasan RUU IKN Tuntas Dini Hari
Sementara Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, DPR bersama pemerintah sepakat RUU IKN dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah menyepakati RUU IKN pada pembicaraan Tingkat I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa dini hari tadi.
Dalam rapat yang berlangsung hingga dini hari itu, mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan.
Hanya Fraksi PKS menolak RUU IKN disetujui dan dibawa ke dalam paripurna. Itu lantaran ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.