Alasan Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik Bareskrim pada Senin, 17 Januari 2022.

Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean mengatakan ada beberapa alasan kenapa Ferdinand mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Pertama kami sampaikan (alasan) bahwa beliau ini tulang punggung keluarga,” kata Rony di Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.

Kedua, Rony mengatakan alasan kesehatan Ferdinand. Menurut dia, Ferdinand sejak 2019 menjalani pengobatan secara rutin atas penyakit yang dideritanya telah menahun atau dua tahun lebih.

“Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan,” ujarnya.

Ferdinand Hutahaean

Photo :
  • Instagram @ferdinand_hutahaean

Namun, Rony mengatakan permohonan penangguhan penahanan ini pertimbangan untuk dikabulkan atau tidak tentu menjadi kewenangan dari penyidik. Sementara, penjamin dalam penangguhan penahanan ini adalah keluarga dari Ferdinand.

“Kami serahkan semuanya kepada penyidik untuk mempertimbangkannya,” jelas dia.

PN Jakut Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Berlanjut Meski Razman Dipolisikan

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada Senin, 17 Januari 2022. Dalam pengajuan tersebut, keluarga menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ferdinand.

PN Jakut Laporkan Razman Nasution dan Firdaus ke Bareskrim Buntut Ricuh di Ruang Sidang
Kuasa hukum Arsin, Yunihar saat berikan keterangan pers

Kades Kohod Arsin Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa Bareskrim, Ditanya 3 Pertanyaan

Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip sempat menghilang dari publik usai ramai pagar laut Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025