Alasan Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik Bareskrim pada Senin, 17 Januari 2022.

Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean mengatakan ada beberapa alasan kenapa Ferdinand mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Pertama kami sampaikan (alasan) bahwa beliau ini tulang punggung keluarga,” kata Rony di Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.

Kedua, Rony mengatakan alasan kesehatan Ferdinand. Menurut dia, Ferdinand sejak 2019 menjalani pengobatan secara rutin atas penyakit yang dideritanya telah menahun atau dua tahun lebih.

“Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan,” ujarnya.

Ferdinand Hutahaean

Photo :
  • Instagram @ferdinand_hutahaean

Namun, Rony mengatakan permohonan penangguhan penahanan ini pertimbangan untuk dikabulkan atau tidak tentu menjadi kewenangan dari penyidik. Sementara, penjamin dalam penangguhan penahanan ini adalah keluarga dari Ferdinand.

“Kami serahkan semuanya kepada penyidik untuk mempertimbangkannya,” jelas dia.

Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Sulteng, Kerugian Negara Capai Ratuan Miliar

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada Senin, 17 Januari 2022. Dalam pengajuan tersebut, keluarga menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ferdinand.

Innalillahi, Kakak dari Ikang Fawzi Meninggal Dunia
Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

Deretan Fakta Kasus Mendiang Kim Sae Ron yang Diduga Pernah Pacaran dengan Kim Soo Hyun, Begini Update Terbarunya

Dunia hiburan Korea Selatan kembali diguncang oleh kabar mengejutkan terkait mendiang Kim Sae Ron. Hal itu dikarenakan terkait hubungan lamanya dengan aktor, Kim Soo Hyun

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025