Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) menuliskan surat permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas cuitannya yang membuat gaduh. Surat itu dituliskan Ferdinand saat berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isinya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indonesia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat siapa pun,” kata Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean di Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.

Menurut dia, surat permohonan maaf tersebut diteken langsung oleh Ferdinand. Intinya, ia meminta maaf kepada semua masyarakat yang merasa tersinggung atas cuitannya mengenai ‘kasihan sekali ternyata Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

Baca juga: Sedan Pelat Merah Lawan Arah di Bekasi, Polisi: Pengemudi Nyasar

“Beliau sesungguhnya tidak niat apapun selain menyemangati diri sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.

Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Di situ, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.

“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.

Cuitan Ferdinand Hutaheaen.

Photo :
  • Tangkapan layar Twitter

Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

Ibu Muda di Lombok Timur Gantung Diri Akibat Terlilit Pinjol

Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu;

Pasal 14

Babak Baru Soal Uang Rp2,5 Miliar yang Libatkan Selebgram Rea Wiradinata

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Respons Agus Gumiwang soal Beredar Surat Permintaan Jokowi Jadi Ketua Umum Golkar

Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Rekam Makan Siang Gratis Tak Seusai Porsi, Siswa Minta Maaf ke Partai Gerindra

Usai Rekam Makan Siang Gratis Tak Seusai Porsi, Siswa Ini Minta Maaf ke Partai Gerindra

Sebuah video siswa yang merekam ketidakseimbangan porsi makan siang gratis dari program Presiden Prabowo viral dan berujung permintaan maaf ke Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024